You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tunggakan Pajak UPPD Cilincing Berkurang Rp 60 M
photo Suriaman Panjaitan - Beritajakarta.id

Tunggakan Pajak UPPD Cilincing Berkurang Rp 60 M

Jumlah pajak terhutang Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara berkurang Rp 60 miliar. Sebab ratusan objek pajak telah di cleansing atau dihapus.

Objek pajak yang tersebar di tujuh kelurahan Kecamatan Cilincing itu nilainya Rp 60 miliar. Kita hapus agar tahun depan tidak terdaftar lagi

"Objek pajak yang tersebar di tujuh kelurahan Kecamatan Cilincing itu nilainya Rp 60 miliar. Kita hapus agar tahun depan tidak terdaftar lagi," ujar Muhammad Juhfa, Kepala UPPD Kecamatan Cilincing, Kamis (5/11).

Menurut Juhfa, penghapusan‎ itu sesuai dengan instruksi Kepala Dinas Pajak DKI nomor 48 tahun 2015 tentang Pemuktakhiran Data Objek Pajak PBB-P2. Dengan ini, tunggakan pajak Rp 245 miliar tahun ini di UPPD Kecamatan Cilincing bisa berkurang.

Ratusan Objek Pajak di Cilincing Alami Cleansing

"Jadinya kita tercatatnya banyak nunggak. Ini bikin kredibilitas kita kurang baik. Mudah-mudahan tahun depan, itu dihapus, biar UPPD Cilincing nggak ada tunggakan lagi," katanya.

‎Adapun objek pajak yang dihapus itu, dikatakan Juhfa, penyebabnya lantaran objeknya sudah tidak ada, telah dibebaskan Pemprov DKI dan objek PBB double. "Kalau yang dibebaskan, itu ada untuk dinas perumahan, KBT, pertamanan dan pemakaman, serta kehutanan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1172 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1150 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye921 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye916 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye838 personBudhi Firmansyah Surapati